Sekda Kabupaten Bekasi Ikuti Rapat Virtual Penguatan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2020

  • Whatsapp

CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju mengikuti Rapat Virtual Penguatan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2020 di Command Center, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Senin (23/08/20).
Rapat virtual ini juga dihadiri oleh 23 Camat se-Kabupaten Bekasi dengan pembicara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Agusdin Muttakin.
Pada rapat tersebut, Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju mengatakan, progres pencapaian nilai reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Bekasi dari tahun 2017 hingga 2019 terus mengalami peningkatan.
“Dari tahun ke tahun progresnya meningkat. Tahun 2017 mencapai 51,28, tahun 2018 mencapai 56,33 dan terakhir tahun 2019 mencapai 59,36, ini semua masih termasuk dalam kategori C, belum mencapai kategori B.” jelas Uju.
Uju mengatakan akan fokus terhadap komponen peningkatan kualitas pelayanan publik, bagaimana hal tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat puas terhadap apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk pelayanan publik.
“Dari 8 komponen penilaian, masih banyak komponen yang memiliki bobot nilai rendah, sehingga harus kita sempurnakan terutama terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus dan prioritas kita. Indikatornya bagaimana masyarakat bisa puas terhadap apa yang kita berikan dalam bentuk pelayanan publik,” ujarnya.
Selanjutnya pada kegiatan rapat virtual tersebut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan, Agusdin Muttakin mengatakan, ada beberapa Strategi Implementasi Akuntabilitas Kinerja sebagai dasar pelaksanaan reformasi birokrasi, dimana aktifivitas tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan untuk memayungi legalitas setiap pelaksanaan kegiatan organisasi.
Menurut Agusdin, strategi implementasi akuntabilitas kinerja sebagai dasar pelaksanaan reformasi birokrasi ada 4 point.
“Yang pertama, memastikan kinerja yang akan diwujudkan telah sesuai dengan mandat dan memberikan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Yang kedua yaitu proses bisnis, memastikan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai sasaran atau tujuan organisasi,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga yaitu, struktur organisasi, memastikan organisasi yang paling tepat fungsi dan ukurannya untuk menjalankan proses bisnis dalam mencapai sasaran atau tujuan organisasi.
“Dan yang terakhir yaitu Manajemen Sumber Daya Manusia, memastikan standar kompetensi SDM untuk mengisi stuktur organisasi yang telah dirancang. Semua kegiatan ini tentunya ada pengawasan untuk memastikan setiap aktivifas bebas dari penyimpangan dan reksiko pencapaian tujuan.” ucap Agusdin.
Lebih lanjut, Agusdin juga mengatakan akan ada persiapan evaluasi reformasi birokrasi pada pertengahan September 2020, dimana setiap pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan paparan perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan tindak lanjut rekomendasi tahun lalu.
“Untuk kabupaten/kota se-Jawa Barat pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dilakukan pada pertengahan September nanti, secara virtual melalui aplikasi zoom. Nantinya setiap pemerintah atau kabupaten/kota akan memaparkan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan dilanjutkan diskusi pendalaman materi,” jelasnya.

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan