MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 40.600

  • Whatsapp
ZAKAT Fitrah. (foto: Ist)

CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Bulan  Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp 40.600,- untuk satu orang.

Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 Maret 2020, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.

“Apabila beras zakat fitrah tersebut diganti dengan uang rupiah, dengan kesetaraan nominal Rp. 11.600 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah

Rp.11.600 x 3,5 liter = Rp. 40.600,-” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH. Muhiddin Kamal, Rabu (29/04/2020).

Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, H. Abdul Azis mengatakan, pihaknya tahun ini sudah menyiapkan kupon zakat fitrah yang bisa diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kupon zakat fitrah sudah bisa diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi, pada hari kerja, Senin – Jumat jam 9 sampai 13.30 WIB,” kata Abdul Azis, Rabu (29/04/2020).

Abdul Azis menambahkan, Baznas Kabupaten Bekasi menargetkan pemasukan dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 Juta.

“Dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi sekarang ini memang agak berat. Kami menargetkan dari pengumpulan zakat fitrah sekitar Rp 500 Juta, mudah-mudahan terwujud,” harapnya. (red)

Tinggalkan Balasan