Bupati Eka Resmi Berlakukan PSBB

  • Whatsapp
PSBB: Bupati Bekasi menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Lobi Utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (13/4). FOTO: HUMAS PEMKAB BEKASI

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera  memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/04/2020) hingga dua pekan ke depan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/04/2020).

Bupati mengatakan, terdapat enam kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19-nya yang masih cukup tinggi,” ucapnya.

Selain itu aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu Bupati menegaskan akan ada 12 titik poin di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan di isi oleh personel Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan juga pasar,” jelasnya. (jal)

 

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan