Pemkab Bekasi Perpanjang WFH untuk ASN sampai 14 April 2020

  • Whatsapp
FOTO. Ilustrasi.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-34/BKPPD tentang Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work Form Home) yang semula dllaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja,” ujarnya

Lebih lanjut Eka mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVlD-19.

“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan