Puskesmas Cibarusah Imbau Warga Tidak Asal Fogging

  • Whatsapp

CIBARUSAH – Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat Indonesia, terutama saat memasuki musim penghujan. Salah satu cara tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyakit DBD adalah dengan melakukan fogging atau pengasapan. Namun dalam melaksanakan fogging tersebut, tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai mekanisme.
Kepala Puskesmas DTP Cibarusah dr. Adi Pranaya, MARS, dalam rilisnya memberikan himbauan kepada warga Cibarusah terkait beberapa hal dalam pelaksanaan fogging. Hal itu dimaksudkan agar fogging yang dilakukan bisa efektif dan tepat sasaran.
Pertama, pelaksanaan fogging harus dilakukan oleh tenaga ahli atau terlatih. Kedua, obat fogging yang digunakan harus baik jenis dan dosisnya. Sebelum pelaksanaan fogging, harus memperhatikan ada atau tidaknya kasus.
“Dilakukan setelah terbukti ada laporan masyarakat untuk warga yang menderita demam berdarah dengue (DBD), dibuktikan dengan hasil laboratorium dari Rumah Sakit yang merawat, dilaporkan ke puskesmas atau bidan desa,” kata Adi.
Setelah itu, lanjut Adi, akan ada kunjungan ke rumah penderita oleh petugas Puskesmas untuk dilakukan pengecekan ABJ (Angka Bebas Jentik). Jika hasil positif, maka akan dilakukan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan 3M plus. Selanjutnya, jika semua langkah tersebut, baru indikasi dilakukan fogging berjarak radius lingkaran 100 meter dari rumah penderita.
“Jika ada kegiatan fogging tanpa melalui prosedur yang baik dan benar, maka PKM Cibarusah tidak bertanggung jawab jika terjadi risiko keracunan dan sebagainya pasca foging yang dilakukan,” jelas Adi.
Selama 2 bulan terakhir tepatnya pada Januari dan Februari 2020, telah terjadi 4 kasus DBD di wilayah Kecamatan Cibarusah. Dua korban DBD di bulan Januari adalah warga Desa Sindangmulya dan Desa Cibarusah Jaya. Sedangkan 2 kejadian di bulan Februari warga Desa Cibarusah Kota dan Desa Wibawamulya. (*/red)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan