PDAM Bhagasasi Jalin Kemitraan dengan Kejaksaan untuk Bantuan Hukum

  • Whatsapp
PDAM Bhagasasi Jalin Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Foto: dok)

CIKARANG PUSAT – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan, institusi yang dipimpinnya sudah melaksanakan penandatanganan persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

“Kerja sama tentang Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun lingkup kerja sama adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pendampingan hukum (legal assistance),” katanya.

Wanita cantik yang akrab disapa Ibu Ayu ini menjelaskan, proses perjanjian kerjasama di bidang hukum tersebut kembali dilakukan antara Kejaksaan dan pihak PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya dan untuk kali ini berlaku sejak 2020 hingga 2022 mendatang.

Perjanjian di bidang hukum ini tentu penting karena perjanjian kerjasama tersebut memiliki ruang lingkup untuk perbantuan bidang Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Kerjasama ini juga meliputi pertimbangan hukum jika diminta oleh pihak pemohon termasuk pelayanan hukum serta tindakan hukum yang bersifat litigasi atau penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan serta non litigasi atau penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan,” kata mantan Kepala TU Pimpinan (Katup) Kejaksaan Agung ini.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengungkapkan kerjasama bidang hukum ini tentunya sangat penting untuk PDAM.

“Guna menghadapi situasi dan kondisi ke depan mengingat PDAM yang memiliki cakupan pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini sudah terbilang sudah cukup besar jumlah pelanggannya. Oleh karenanya kerjasama ini hingga periode 2022 dengan Kejari Kabupaten Bekasi menjadi pedoman yang berkaitan dengan hukum agar setiap adanya persoalan hukum, PDAM bisa berkordinasi nantinya,” pungkasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan