CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengajukan anggaran Rp3,75 miliar untuk belanja blanko e-KTP kepada pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pengalokasian biaya untuk belanja blanko KTP-el oleh pemerintah daerah diperbolehkan menyusul terbitnya Permendagri No. 99 tahun 2019.
“Sesuai dengan Permendagri No. 99 tahun 2019 bahwa Kemendagri dapat memperoleh hibah dari Pemerintah Daerah untuk pengadaan blangko KTP-el,” kata Hudaya, Rabu (29/01/2020).
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan anggaran sebesar Rp3,75 miliar di APBD Perubahan 2020. Dengan uang itu, ia berharap Pemkab Bekasi bisa mendapatkan 375.000 lebih blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan di Kabupaten Bekasi.
“Saat ini kami sedang mengusulkan hibah dimaksud kepada Bupati Bekasi, mudah-mudahan disetujui pada APBD Perubahan 2020 nanti,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait diperbolehkannya mencetak blangko KTP-el dengan anggaran dari APBD.
“Jadi kami sifatnya hanya menyediakan anggaran dan proses pencetakannya tetap dilakukan di pusat,” ungkapnya. (Jar)