CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak wabah global Covid-19 dengan adanya aturan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan menerima bantuan.
“Saat ini sedang kita data melalui desa dan kecamatan. Jadi pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan aturan, tapi juga menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mereka yang terdampak,” kata Eka usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (08/04/2020).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengatakan, pendataan terhadap warga yang akan menerima bantuan dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih bantuan yang diberikan, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setelah terdata dan tervalidasi, bantuan tersebut nantinya akan segera didistribusikan,” ujarnya.
Pendataan ini, kata Abdillah dilakukan oleh para camat dan kepala desa atau lurah di wilayah masing-masing.
“Data yang disampaikan berdasarkan by name dan by address. Untuk pendistribusian bantuannya sendiri nantinya kita akan bekerjasama dengan aparatur kepolisian dan TNI,” ucapnya.
Abdillah menjelaskan, kriteria yang akan menerima bantuan dampak COVID-19 adalah warga tidak mampu yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta orang yang terdampak langsung ekonominya akibat pembatasan aktivitas seperti tukang ojek, pedagang asongan atau pedagang keliling, pekerja harian lepas, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan pemulung.
“Mereka nantinya akan mendapatkan bantuan pangan senilai kurang lebih Rp203 ribu per kepala keluarga yang berasal dari dana relokasi APBD, sesuai instruksi pemerintah pusat bagi masyarakat yang ekonominya terdampak COVID-19,” pungkas Abdillah. (red)