CIKARANG PUSAT – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sukardi, mengatakan, di tengah pandemi virus Corona saat ini yang masih berlangsung, pendaftaran calon haji dibatasi hanya lima orang perhari .
“Pendaftarannya juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar penanganan Covid-19, antaranya dengan memakai masker dan sosial distancing,” ujar Sukardi.
Pada hari-hari biasa (saat tidak ada pandemi corona), jumlah pendaftar calon haji perharinya minimal mencapai 20 orang. Sehingga dalam sebulan mencapai 500- orang calon haji.
Sementara itu dikatakan Sukardi, jumlah daftar tunggu calon haji Kabupaten Bekasi saat ini sudah mencapai sekitar 50.000 orang. Dengan kuota haji yang setiap tahunnya sekitar 2.200 orang, maka daftar tunggu calon haji per 2020 ini baru akan habis 21 tahun kemudian.
“Jadi itu artinya, pendaftar calon haji tahun ini Insya Allah pemberangkatannya 21 tahun kemudian,” ujar Sukardi.
Untuk jemaah haji tahun ini, lanjut Sukardi, manasik haji dilakukan dengan cara online dengan dipandu pembimbing masing-masing. (Red)