CIKARANG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menghadiri apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, yang berlangsung di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu, (12/01/2022).
Usai mengikuti apel, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama jajarannya meninjau fasilitas yang dimiliki SMK Mitra Industri MM2100.
Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus disosialisasikan saat penerimaan karyawan dan sangat penting diterapkan oleh setiap perusahaan, sehingga keselamatan kerja menjadi sebuah budaya di lingkungan perusahaan.
“Keselamatan dan kesehatan kerja harus ditanamkan sejak perekrutan karyawan agar tenaga kerja yang baru ini mengetahui pentingnya K3 dan diharapkan ini menjadi sebuah budaya di perusahaan,” ujarnya.
Selain itu kesadaran dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan di perusahaan, karena dapat menjamin produktifitas karyawan dan dapat meningkatkan produksi perusahaan.
“Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus dilaksanakan bukan hanya sebagai kebutuhan karyawan saja tetapi juga sangat dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, dikarenakan (K3) sangat berkaitan dengan produktifitas produksi” kata Akhmad Marjuki.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, kelompok pada usia muda sangat berpotensi mengalami kecelakaan saat bekerja. Karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi K3 yang lebih rutin agar tenaga kerja pada usia muda dapat semakin peduli terhadap keselamatan kerja.
“Bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja ada pada kelompok kaum muda dari usia 20 tahun sampai 25 tahun, untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih intens dan inovatif agar kaum muda bisa semakin peduli dalam melaksanakan K3 di tempat kerjanya,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional, dan telah menyempurnakan perundang-undangan pada bidang K3 melalui ketersediaan panduan pengawasan ketenagakerjaan dimasa pandemi Covid-19.
“Kami terus meningkatkan peran pengawasan pada bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum, dan meningkatkan kesadaran pengusaha dan pengurus tenaga kerja sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan dibidang K3,” ucapnya. (Red)