Plt Bupati Bekasi Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2022

  • Whatsapp
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (29/11/21) malam. Foto : PROKOPIM Pemkab Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (29/11/21) malam.

Plt Bupati Akhmad Marjuki, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama dari DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.

“Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah dan DPRD telah dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya secara konsisten melalui dinamika proses pembahasan yang intensif,” ujarnya.

Plt Bupati Bekasi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi siap melaksanakan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk perbaikan APBD Tahun 2022.

“Semoga apa yang kita laksanakan ini salah satu bentuk amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta masyarakat Kabupaten Bekasi yang kita cintai,” ucapnya.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam menyampaikan, hasil rapat bersama antara Banggar DPRD dengan perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp 6.396.296.895.014.

“RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 5.509.923.758.894 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lainnya,” terangnya.

Saeful menyebutkan, PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.515.610.982.558 yang terdiri dari Pajak Daerah Rp 2.065.328.229205, Retribusi Daerah Rp 173.527.106.600, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.440.323.351. (Red)

  • Whatsapp