CIKARANG PUSAT – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mal).
ATURAN DI TEMPAT WISATA
1. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
5. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
ATURAN DI PUSAT PERBELANJAAN/MAL.
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
3. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
4. Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Ed: Red)