Reklamasi Pantai Tarumajaya Dihentikan Sementara

  • Whatsapp

TARUMAJAYA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara secara paksa kegiatan reklamasi di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/09/21).

Pj Bupati Bekasi mengatakan, kegiatan reklamasi untuk pendukung pelabuhan tersebut dihentikan sementara sampai dengan seluruh perijinan teknisnya terpenuhi.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah memberikan ijin awal dari sisi lingkungan. Tapi karena kegiatannya terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh ijin dari Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Dani menyebutkan, perijinan reklamasi tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Perhubungan dan belum tuntas, namun kegiatan sudah berjalan. Sehingga perlu dilakukan penghentian kegiatan sementara.

“Jadi namanya penghentian paksa pemerintah, sampai dengan seluruh perijinan teknisnya terpenuhi,” tandasnya.

Dani menegaskan, jika terdapat pihak yang masih melakukan kegiatan reklamasi setelah penghentian ini, maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran pidana.

Terkait aksi penolakan oleh para nelayan yang merasa dirugikan dengan adanya reklamasi, Pj Bupati Bekasi mengatakan hal tersebut juga harus dicarikan solusinya.

“Keresahan nelayan juga harus diselesaikan, bagaimana komunikasi dengan nelayan, harus dicarikan solusinya agar nelayan tidak dirugikan dengan adanya kegiatan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan nelayan di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan reklamasi, pada Senin (13/09). Mereka merasa dirugikan dengan proyek reklamasi tersebut karena mengancam mata pencahariannya mengambil ikan di laut. (Red)

  • Whatsapp