Pemkab Bekasi Mulai Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

  • Whatsapp

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan uji coba pembukaan tempat umum seperti tempat wisata atau wisata air pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM lanjutan level 3 ini. Uji coba pembukaan tempat wisata itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SE-60/POL.PP Tentang PPKM level 3 Corona viruse 2019 (covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Ya jadi akan kita uji coba pembukaan tempat wisata di PPKM level 3, maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional sampai dengan pukul 18.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Kamis (02/09/2021).

Dodo menjelaskan ada beberapa syarat teknis pelaksanaan operasional yang harus dipenuhi tempat wisata. Diantaranya, wajib lolos verifikasi check list yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Juga penguatan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“Tersedianya saran prasaran protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, pengukuran suhu, pembatasan jaga jarak dan menggunakan akrilik penutup baik dikasir ataupun ditempat loket,” tambah Dodo.

Tempat wisata juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala atau setiap hari ditempat-tempat terjadinya mobilitas pengunjung. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan karyawan.

Bahkan, kantin juga diatur yaitu menyediakan makan dan minum hanya menerima jumlah pengunjung tiga orang untuk dine in maskimal 30 menit. “Ya jadi itu yang harus dipemuhi tempat umum seperti wisata,” tandasnya. (Red)

  • Whatsapp