CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap karyawan dan keluarganya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dalam Surat Edaran Bupati untuk perpanjangan PPKM (Level-4) yang berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021, ditulis secara jelas kewajiban pihak perusahaan untuk mem-vaksin seluruh karyawan dan keluarganya.
“Vaksinnya bisa kita bantu, tetapi nanti untuk penyelenggaraan, tempat dan sebagainya, perusahaan yang menyiapkan. Jadi nanti tim vaksin yang datang,” kata Dani Ramdan, usai menerima bantuan alat kesehatan berupa ventilator dan oksigen portable dari PT. Hyundai Motor di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (05/08/21).
Selain kewajiban vaksinasi, Pj Bupati Bekasi meminta perusahaan agar lebih optimal dalam melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi karyawan.
“Tolong diterapkan prokes-nya melalui pengaturan shift kerja, penggunaan masker selama kerja dan jaga jarak,” ujarnya.
Dani menambahkan, dalam penanganan ketika terjadi kasus, Satgas Covid-19 yang sudah dibentuk perusahaan harus melakukan tracing terhadap kontak erat di perusahaan tersebut.
“Ketika ada satu kasus positif, minimal 8 sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan testing. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment, kalau bergejala ringan, treatment-nya di isolasi terpusat,” jelasnya.
Sementara itu data terbaru dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melalui laman resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, Kamis (05/08/21), kasus harian positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi bertambah 197 orang, kasus meninggal dunia bertambah 3 orang dan pasien sembuh bertambah 227 orang.
Pasien dirawat di rumah sakit 175 orang dan yang menjalani isoman 1.120 orang. Total kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.295 orang atau berkurang 33 orang dari sehari sebelumnya. (Red)