MUARAGEMBONG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Muaragembong, memastikan warga di daerah pesisir utara Kabupaten Bekasi itu mentaati aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Camat Muaragembong, Lukman Hakim mengatakan, langkah strategis demi keselamatan warga dari dampak penyebaran virus mematikan dilakukan secara masif. Bahkan, pembatasan mobilitas juga diberlakukan kepada nelayan yang setiap hari melaut.
“Sosialisasi PPKM Darurat, kita lakukan secara massif. Termasuk imbauan dan penyekatan kepada pemancing yang biasanya datang pada hari Sabtu dan Minggu. Kita juga terus menjaga perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang. Juga, pembatasan kepada para nelayan,” kata Lukman, pada Jumat (9/7/2021).
Lelaki yang merupakan Kepala Satgas Covid-19 Kecamatan Muaragembong itu menegaskan, pihaknya tidak segan melakukan penutupan di tiap titik penghubung daerah di wilayah Kecamatan Muara Gembong.
“Ada satu desa yakni Pantai Bakti, yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Karawang. Disana, ada beberapa jembatan kecil, dan jalur perahu eretan, kita tutup,” terangnya.
Terkait program vaksinasi Covid-19, Lukman Hakim menyebutkan, sekitar 50 persen warga Kecamatan Muaragembong saat ini sudah menerima vaksinasi.
“Dari sekitar 45.000 jiwa penduduk Muaragembong, 50 persen sudah divaksin,” ujarnya.
Dirinya mengimbau warga yang belum divaksin agar datang langsung ke Puskesmas Muaragembong dengan membawa KTP.
“Vaksinasi sebagai upaya pemerintah dalam melindungi warganya dari pandemi Covid-19. Tentu harus didukung bersama oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun berharap, penyebaran virus Corona di wilayah Kecamatan Muaragembong dapat ditekan dengan adanya kesadaran bersama dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Baru pekan ini, kita masuk zona kuning. Setelah hampir dua tahun pandemi, kita selalu berada di zona hijau. Kita ingin, Muaragembong segera kembali menjadi hijau,” tandasnya. (Red)