CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
“Ya kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Kamis (01/07) malam.
Alamsyah menyebutkan, aturan tertulis terkait PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi saat ini sedang disusun dan disiapkan untuk segera diterbitkan.
“Aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan-red) Bupati,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.
PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid 19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. (red)