CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan, mulai berlaku efektif sejak 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.97-BPBD/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.33-Hukham/2021.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, Kabupaten Bekasi, seperti daerah penyangga lain, mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Kebijakan ini tidak berbeda jauh dengan sebelumnya hanya saja ada penambahan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula beroperasi hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Alamsyah, Rabu malam (27/01/21).
Selama masa perpanjangan PPKM ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengetatan di sektor kesehatan dengan memperbanyak pelacakan kasus.
Pihaknya juga menyebutkan, berdasarkan hasil rapat, perangkat daerah diminta untuk fokus mengendalikan penyebaran Covid-19 pada klaster kawasan industri.
“Arahan Pak Sekda tadi kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan,” katanya.
Bupati Bekasi, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/SE-12/BPBD terkait perpanjangan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor usaha kepariwisataan dan perdagangan atau area publik. (red)