Ridwan Kamil Siapkan Teknis Pembatasan Aktivitas di Bodebek dan Bandung Raya

  • Whatsapp
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi (Foto:dok)

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar akan menyiapkan teknis tentang penerapan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021 di wilayah Bandung Raya dan Bogor, Depok serta Bekasi (Bodebek).

“Jabar akan melakukan WFH (work from home) di Bodebek dan Bandung Raya. Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu,” kata M Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil di Bandung, Rabu.

Menurut dia, Pemprov Jabar memastikan akan segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai pembatasan aktivitas untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Arahan pertama, untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan work from home atau WFH untuk daerah yang kenaikannya kasus COVID-19 tinggi, termasuk Jabar,” kata dia.

Kang Emil menuturkan sebelum diberlakukan pihaknya akan memaksimalkan sisa waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Kang Emil juga meminta media massa ikut membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penanganan pandemi COVID-19.

“Jadi sebelum tanggal 11 Januari 2021 saya akan sosialisasikan pembatasan restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari nanti disampaikan ke media,” kata dia.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. (red)