PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang sampai 25 November 2020

  • Whatsapp
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 25 November 2020.
“Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November 2020,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Selasa (27/10/20).
Alamsyah menyebutkan, sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.
“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” ujarnya.
Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 25 November 2020.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.700-Hukham/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan