CIKARANG PUSAT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetapkan 20 kategori yang menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Penetapan itu menyusul alokasi penerima vaksin Covid-19 yang didapat Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 487.882 vaksin pada tahap pertama.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan sebanyak 91 persen lebih penerima vaksin adalah dari kategori karyawan perusahaan dan penduduk di tempat berisiko.
Berikut ini 20 kategori yang menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi :
Penduduk di tempat berisiko : 234.546 orang
Karyawan perusahaan : 212.454 orang.
Tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan : 12.000 orang.
Tenaga kesehatan rumah sakit : 8.552 0rang.
Tenaga kesehatan klinik : 2.758 orang.
Tenaga kesehastan Puskesmas : 2.205 orang
Tenaga kesehatan swasta : 500 orang
Aparatur desa dan kelurahan : 5.610 orang.
ASN di lingkup PerkantoranPemkab Bekasi : 4.000 orang.
ASN di kantor kecamatan 1.610 orang.
Tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) : 153 orang.
Prajurit Kodim 0509/Kabupaten Bekasi : 600 orang.
Polres Metro Bekasi : 1.603 orang.
Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi : 27 orang.
Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi : 80 orang.
Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi : 50 orang.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi : 50 orang.
Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bekasi : 834 orang.
Pegawai BPJS : 150 orang.
Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi : 100 orang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat terkait pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19. Untuk vaksinasi secara massal sedang disiapkan 44 Puskesmas serta sarana kesehatan lainnya seperti klinik dan rumah sakit. (*)