CIBITUNG – Pemberlakuan PSBM (Pembatasan Sosial Bersekala Mikro) mulai diterapkan di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi, salah satunya di Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, pada Senin (14/09/20).
Di kelurahan yang masuk zona risiko tinggi Covid-19 itu, penerapan PSBM dilaksanakan jajaran pemerintah setempat dengan terjun langsung ke wilayah.
Lurah Wanasari, H.Sarkum mengatakan pemberlakuan PSBM diharapkan dapat meminimalisir penularan dan juga sekaligus pencegahan covid19.
“Di wilayah kami , Alhamdulillah pelaksanaan pencegahan Covid-19 terus menerus digalakkan, bersama aparat keamanan, Bimaspol dan Babinsa serta gugus tugas Covid19,” kata H.Sarkum.
Di wilayah Kelurahan Wanasari gugus tugas kendali Covid19 di bentuk hingga tingkat RW dan RT. Sosialisasi penerapan PSBM dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Wanasari.
“Untuk hari pertama sosialisasi kami lakukan di Perumahan Kartika Wanasarai dan Mustika Wanasari,” tuturnya.
Pihaknya, sambung H.Sarkum akan terus menerus melakukan giat sosialisasi PSBM ke wilayah.
“Harapan kami agar masyarakat Wanasari mentaati dan menjalankan aturan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan Covid19, yaitu melaksanakan 3 M,” ujarnya. (*)