CIKARANG – Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha mengatakan perusahaan yang hendak memulai operasionalnya setelah menutup sementara lantaran di temukan karyawan yang terpapar wajib memenuhi assesment yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ada Keputusan Bupati No. 274 Tahun 2020, dimana ada 12 langkah asesmen atau checklist yang harus di tempuh jika perusahaan ingin beroperasi kembali pasca penutupan,”ujarnya saat di wawancarai
Jelas Puji, penutupan pabrik yang jelas bukan dilakukan oleh dinas, gugus tugas, maupun pemerintah daerah ataupun kementerian. Melainkan inisiatif dari perusahaan itu sendiri dengan alasan untuk keamanan dan sterilisasi lingkungan kerja di areal pabrik yang berpotensi menjadi areal penyebaran virus Covid-19.
“Mereka yang berinisiatif sendiri melakukan penutupan perusahaan dengan tujuan keamanan dan sterlisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Jadi, apabila ada pegawai yang terkontaminasi covid tidak serta merta semua area perusahaan ditutup melainkan hanya area tertentu saja yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Kebetulan yang kemarin itu PT X melakukan penutupan semuanya dulu, dan semua karyawannya di WFH-kan 100 persen lalu dilakukan test PCR/Swab tanpa terkecuali,” tambahnya.
Dalam pemenuhan assesment atau monitoring check list kesiapan pembukaan kembali pabrik yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari unsur Polres, unsur Kodim, unsur Dinas Kesehatan, unsur Dinas Tenaga Kerja dan unsur Dinas Perindustrian. (*)