CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja hari ini, Jumat (27/03/2020) mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan waktu belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi.
Dalam edaran itu disebutkan, waktu belajar di rumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang hingga tanggal 11 April 2020.
“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.” tambahnya.
Bupati Bekasi berharap surat edaran tersebut dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu. (red)