CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mengakhiri status tanggap darurat banjir yang sudah diberlakukan sejak 25 Februari 2020. Dicabutnya status tanggap darurat ini seiring dengan mulai surutnya banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Status tanggap darurat sendiri ditetapkan bilamana 50 plus 1 wilayah terkena bencana, termasuk fasilitas umum yang tidak bisa digunakan hingga mengganggu aktivitas warga secara keseluruhan. Sedangkan saat ini kondisinya sudah kondusif,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Kabupaten Bekasi, Muhammad Said, Senin (02/03/2020).
Namun demikian, BPBD Kabupaten Bekasi tetap bersiaga menanggulangi bencana. Apalagi banjir saat ini masih terjadi di beberapa pemukiman warga di 4 kecamatan, yakni Muaragembong, Babelan, Pebayuran dan Setu. Tinggi permukaan banjir di lokasi tersebut antara 20-80 sentimeter.
“Data hari ini ada delapan kecamatan sebetulnya tapi empat sudah surut tinggal empat lagi. Dan kami harapkan seluruhnya bisa surut karena intensitas hujan sudah cenderung menurun. Kendati begitu, petugas kami tetap kami siagakan di lokasi dengan dibantu TNI, Polri serta para relawan dan komunitas,” ucap dia.
Status Tanggap-Darurat diberlakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada pekan lalu setelah banjir melanda 41 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan 13.771 KK terdampak banjir. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat yang dimulai sejak 25 Februari sampai dengan 2 Maret 2020. (Jar)