MUARAGEMBONG – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memberikan bantuan PAS kecil secara gratis kepada 685 nelayan dari 1100 nelayan yang ada di Kabupaten Bekasi, di Yayasan Al Isro Desa. Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kamis (16/01/2020).
“Pemberian PAS kecil ini tujuannya adalah terkait dengan dokumen kepemilikan. Mudah mudahan ini bisa berguna bagi nelayan kita, dan dapat mensejahterakan nelayan,” kata Eka.
Ia berharap, dengan semangat Bekasi baru Bekasi bersih, nelayan di Kabupaten Bekasi bisa terus berdaya dan berinovasi. Untuk menuju pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
“Nanti saya berharap Dinas Perikanan terus berinovasi, dan pemberdayaan nelayan untuk mensejahterakan nelayan di Muaragembong. Nelayan di sini sumber penghidupan masyarakat disini paling besarkan dari laut. Jika lautnya tidak dijaga, kita akan kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.
Selain memberikan PAS secara gratis, ia juga merencanakan normalisasi beberapa muara yang dangkal, akan dinormalisasi. Hal sesuai aspirasi perwakilan nelayan di Muaragembong.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Agus Trihono mengatakan, PAS kecil berguna bagi identifikasi perahu, serta nelayan dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Hari ini diserahkan PAS kecil, jumlahnya 685. Dari target 1100 di kita. PAS kecil ini berguna untuk identifikasi perahunya, jadi kalau kita punya motor kita punya STNK-nya. Kedua, nantinya nelayan bisa membeli BBM bersubsidi. Ketiga, adalah asuransi untuk nelayan. Itu diberikan secara gratis kepada nelayan,” ucap Agus.
Disampaikannya penyerahan PAS kecil ini yang pertama dilakukan di Kabupaten Bekasi. Ia berharap, bagi nelayan yang belum mendapatkan, agar di Tahun 2020 ini dapat terpenuhi semua.
Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Surlin menuturkan, saat ini setiap muara di Kabupaten Bekasi sudah mulai dangkal. Surlin meminta, semoga bupati dapat menormalisasi muara dan juga dapat memasang lampu mercu suar di titik yang diperlukan.
“Saya berharap, jangan cuma ini saja. Sekarang ada pendangkalan, setiap muara sudah dangkal. Luas panjang pantai 74 km dihuni nelayan 4000 kurang lebih. Setiap tahun ketambahan nelayan pendatang 300 s.d 400 orang. Artinya, dengan keseluruhan luas pantai, sudah tidak mencukupi jika terus kedatangan nelayan pendatang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PAS kecil merupakan surat kelengkapan kapal bagi nelayan kecil. Atau surat tanda kebangsaan kapal berat kurang dari Gross Tonnage (GT) 7. Dengan PAS kecil, nelayan memiliki hak untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan. (Jar)