Pemkab Bekasi Gelar Pansos Awards 2022 dalam Pengelolaan SP4N-LAPOR dan Medsos

  • Whatsapp
AWARD : Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pansos Awards dalam pengelolaan SP4AN-LAPOR serta Sosial Media di District Meikarta 1, Desa Cibatu, pada Selasa (13/12). Foto Wulan Maulida/Newsroom Diskominfosantik

CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pansos Awards dalam pengelolaan SP4AN-LAPOR serta Sosial Media di District Meikarta 1, Desa Cibatu, pada Selasa (13/12). Kegiatan tersebut penting dilakukan mengingat penggunaan media social dari masyarakat efektif dan banyak.

“Sekarang semua Instansi dan para pejabat tinggal mengolah medsos dengan kreativitas serta akuntabilitas, karena kita buka diri di medsos tentu beragam tanggapan, respon yang harus kita jawab, sehingga keuntungannya pesan kita sampai dengan secara efektif,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani mengatakan, semua dari pejabat Pemerintah dan instansi cukup maksimal dalam pengelolaan medsos. Bahkan tanggapan dan respon dari masyarakat begitu cepat.

“Tetapi dibanding saya masuk di sini sampai sekarang ini terus bertambah seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan bahkan di tingkat Desa dan Kelurahan yang aktif serta merespon, maka dari itu kita memberikan penghargaan,” katanya.

Menurutnya, cara berinteraksi dengan masyarakat tidak harus menggunakan jalur formal, walaupun ada administrasi yang harus ditempuh.

“Maka dari itu, saya ingin merubah paradigma serta mindset dari pejabat, bahwa ketika kita berinteraksi serta komunikasi kepada masyarakat tidak harus formal, misalnya lewat whatsapp sudah bisa menyampaikan undangan, sehingga bisa memberikan penjelasan seperti pelayanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Pada penganugerahan tersebut terdapat 12 kategori perlombaan, yakni lomba Pengelolaan Media Sosial Terbaik, kategori BUMD dan Instansi Vertikal, UPTD, Kelurahan, Kecamatan, serta Perangkat Daerah.

Selain itu juga terdapat penilaian Pengelolaan SP4N-L4POR terbaik untuk kategori kecamatan dan perangkat daerah. Serta piagam diberikan kepada pegawai ASN dan Non-ASN teraktif dan inspiratif bermedia sosial, kategori pelaksana teraktif ASN dan Non ASN, pejabat pengawas atau sub koordinator teraktif, pejabat administrator teraktif, pejabat tinggi pratama teraktif, dan Forkopimda teraktif dalam media sosial. (Red)

  • Whatsapp