CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta seluruh aparatur pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa dengan baik, sehingga berdampak untuk kesejahteraan masyarakat.
“Intinya harus ada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pendapatan warga, pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya,” kata Dani Ramdan di acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, pada Kamis, (27/10/2022).
Dani Ramdan menyampaikan sosialisasi pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dikeluarkan dari APBN, memang menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK.
Untuk itu jelas Dani, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan upaya dengan mengeluarkan pedoman pengelolaan Dana Desa.
“Kita setiap tahun sebenarnya mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Bupati mengenai pemanfaatan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penganggaran, sampai laporan evaluasi dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Dani menjelaskan Dana Desa ini akan diperiksa oleh BPK, melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Biasanya mereka memeriksa dana Desa melalui kegiatan pemeriksaan LPPD, saat ini juga tengah berjalan pemeriksaan dari BPK,” ungkapnya.
Acara sosialisasi yang digelar oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dori Santosa dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Paula Henry Simatupang. (Red)