CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), tentang penyelenggaraan kepariwisataan tempat hiburan malam (THM) dan menertibkan bangunan liar (Bangli) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin upacara rutin Korpri, Bertempat di Lapangan Plaza Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat. Pada Senin, (19/09/2022).
Dani mengapresiasi Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang telah berhasil menutup sekaligus menyegel tempat karaoke Infinity Cafe yang melanggar etika, dalam pelaksanannya para pemandu lagu menggunakan pakaian seragam sekolah.
“Kami berikan apresiasi atas keberhasilannya menegakkan peraturan daerah terkait penutupan tempat hiburan malam THM yang melakukan pelanggaran etika menggunakan pakaian seragam pada kegiatannya, dan ternyata perizinannya tidak sesuai Perda yang berimplikasi penutupan secara permanen,” ujarnya.
Dirinya juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat teguran kepada seluruh tempat usaha hiburan malam atau karaoke, yang tidak memiliki izin usaha maupun yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak baik dari pemberian surat teguran maupun peringatan hingga penutupan, karena disisi lain penegakkan aturan juga harus dilaksanakan bukan aspek THM saja tapi juga menyangkut bangunan liar dan pelanggaran perizinan lainnya, yang jumlahnya sangat banyak sekali kita akan laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (Red)