CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah Anugerah Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat ke-15 yang acara puncaknya akan digelar di Hotel Nuanza Cikarang Selatan, pada 2 November 2022.
Launching acara Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-15 dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang berlangsung secara hybrid di Command Center Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (07/09/22).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, Plt Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin, dan tersambung secara virtual dengan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Barat, Faiz Rahman.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, pihaknya merasa bangga atas kepercayaan KPID Jawa Barat yang menunjuk Kabupaten Bekasi sebagai tuan rumah Anugerah KPID Jabar tahun 2022.
“Kami merasa bangga dan terhormat bisa menjadi tuan rumah Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat tahun ini. Mudah-mudahan Kabupaten Bekasi dapat berperan dan memberikan kontribusi terhadap kemajuan penyiaran di Jawa Barat,” terangnya.
Pj Bupati Bekasi berharap, lembaga penyiaran lokal di Kabupaten Bekasi, baik radio maupun televisi, dapat terus meningkatkan kapasitas secara kreatif, terlebih siaran analog yang saat ini ada, akan bermigrasi ke siaran digital sebagaimana kebijakan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 mendatang.
“Karena dunia penyiaran, baik radio maupun televisi, selain menyajikan berita dan hiburan, juga ada sisi ekonomi kreatif, jadi memang harus kreatif, punya konten-konten dan siaran yang menarik,” tuturnya.
Di era digital saat ini, kata Dani, persaingan dalam menyuguhkan konten siaran yang menarik semakin ketat. Selain antar stasiun TV dan radio, masyarakat pun ikut meramaikan persaingan dengan menghadirkan konten kreatif melalui sosial media seperti youtube.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan, launching Anugerah Penyiaran KPID Jabar digelar dalam rangka menyambut momentum migrasi dunia penyiaran dari analog ke digital sebagaimana amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang akan berlaku tanggal 2 November 2022.
“Maka ini adalah momentum besar, kita harus mengawal itu semua. Digitalisasi penyiaran itu suatu keniscayaan yang kemudian tidak bisa kita bendung,” katanya.
Adiyana mengemukakan, Jawa Barat merupakan miniatur Indonesia dalam dunia kepenyiaran dengan jumlah 437 lembaga penyiaran yang berdiri. Jumlah tersebut diharapkan mampu berkontribusi membantu peningkatan kualitas SDM di Jawa Barat.
“Apalagi kita bicara pembangunan sumber daya manusia, karena salah satu fungsi lembaga penyiaran adalah memberikan informasi, edukasi dan program-program yang menginspirasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jawa Barat, Faiz Rahman menyampaikan apresiasi kepada KPID Jabar yang konsisten menggelar Anugerah Penyiaran KPID.
Terkait Analog Switch Off (ASO) penyiaran ke sistem digital secara total, Faiz berharap migrasi tersebut bisa mendorong industri kreatif terutama di dunia penyiaran di Jawa Barat.
“Kita berharap, ASO ini mendorong semakin banyak lahirnya industri kreatif di Jawa Barat, sehingga pertumbuhan ekonomi juga ikut terangkat,” ujarnya. (Red)