CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengoptimalkan rencana aksi penanganan darurat sampah dan pencemaran lingkungan.
“Karena kita sudah menerapkan status darurat sampah, jadi saya cek bagaimana rencana aksi dan pelaksanaannya. Dan pembentukan Satgas ataupun penanganan permasalahan lingkungan, baik sampah maupun banjir,” kata Dani Ramdan, didampingi Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, usai rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (30/08/2022).
Mengenai penindakan bagi pelanggar pencemaran lingkungan, Dani menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dikarenakan ada beberapa yang menyangkut dengan kewenangan aturan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Ya kan semuanya dari hasil penelitian dan pemeriksaan, sampai saat ini memang beberapa yang kita temukan, ada diantaranya merupakan kewenangan pusat dan Provinsi. Sudah beberapa surat kita sampaikan ke Provinsi masih menunggu respons dari tingkat provinsi,” jelasnya.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan, pembentukan Satgas PPLH ini merupakan upaya yang dilakukan lintas OPD dan pentahelix dalam mencarikan solusi lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
“Jadi ada tiga hal fokus, penanganan masalah sampah di sungai, permasalahan sampah plastik dan pencemaran sungai akibat limbah cair, dan percepatan penanganan banjir, karena ini saling berkorelasi. Salah satu penyebab banjir karena adanya sampah yang tersedimentasi di sungai, ” kata Hamid. (Red)