CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemberdayaan koperasi, baik koperasi pegawai, koperasi karyawan, maupun koperasi produsen yang potensinya cukup besar di Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Perda Koperasi ini, setiap perusahaan wajib memberikan ruang kepada karyawan untuk membentuk koperasi dan memberdayakannya untuk kemajuan bersama.
“Jadi sebagian pengadaan di perusahaan itu harus melalui koperasi karyawan, sehingga nanti menjadi hidup,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menghadiri acara Hari Bakti Koperasi di Living Plaza Jababeka Cikarang Utara, pada Sabtu (27/8/22).
Di dalam perda koperasi tersebut, kata Dani Ramdan, juga akan diatur adanya audit dari akuntan publik, sehingga secara manajemen lebih sehat dan akuntabel.
“Kita juga akan bantu untuk mencarikan pasar dan kemitraan dengan berbagai perusahaan, sehingga koperasi di Kabupaten Bekasi dapat berkelanjutan dan terus berkembang,” ujarnya.
Pj Bupati Bekasi mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Koperasi ini ditargetkan rampung pada tahun ini, karena sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022.
Dani Ramdan menjelaskan, tema kegiatan Hari Bakti Koperasi tahun ini adalah transformasi koperasi untuk ekonomi berkelanjutan, sehingga sinkron dengan Perda Koperasi yang akan diterbitkan.
Selain itu, Dani Ramdan menyampaikan, Pemkab Bekasi akan memanfaatkan sarana yang diberikan di Living Plaza Jababeka untuk expo atau pameran koperasi dan UKM secara reguler.
“Ya kita akan manfaatkan sarana dari Living Plaza ini untuk pameran koperasi dan UKM secara berkala dan bergilir. Dengan cara itu mereka punya kesempatan untuk promosi,” terangnya. (Red)