CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis SK remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Acara berlangsung di Aula Toro Wiyarto, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu (17/8/22).
Sebanyak 869 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun.
Dani Ramdan mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Lapas.
“Tadi sejalan amanat yang saya bacakan dari Kemenkumham RI pemberian remisi ini adalah penghargaan, karena mereka sudah menunjukan dedikasi ketaatan dan prestasi dalam menjalankan program di lembaga pemasyarakatan ini, ” katanya.
Dirinya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Veri Johanes menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan sampai bulan Agustus, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” ucapnya (Red)