CIKARANG SELATAN – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) merekomendasikan kepada Pemkab Bekasi untuk menetapkan status Darurat Sampah yang diikuti dengan rencana aksi dan pembentukan tim atau satgas yang bekerja secara intensif untuk penanganan sampah.
“Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai memimpin rapat bersamaTP2D di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, pada Kamis (21/07/22).
Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan upaya serius untuk penanganan sampah dalam 3 bulan ke depan.
“Untuk penanganan sampah jangka pendek diantaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan,” ujarnya.
Aksi berikutnya, kata Dani, yakni menyiapkan sarana atau tempat sampah di sepanjang aliran sungai, supaya masyarakat menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai.
“Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakkan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sangsi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” terangnya. (Red)