Disnaker Apresiasi CSR PT Kawai NIP Bayar BPJS Naker untuk 500 Pekerja Rentan

  • Whatsapp
SIMBOLIS: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Andry Rubiantara dan Presiden Direktur PT Kawai NIP, Noriyuki Miyasaka saat menyerahkan CSR kepada 500 pekerja rentan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabpaten Bekasi, Jababeka II, Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis (21/07/2022). FOTO: FUAD FAUZI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK KABUPATEN BEKASI

CIKARANG UTARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengapresiasi PT Kawai NIP yang berada di Kawasan EJIP Industrial Park, Cikarang Selatan yang memberikan  Coorporate Social Responsibility (CSR), kepada 500 pekerja rentan atau yang berpenghasilan rendah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Verifikasi kemarin terkait dengan jumlah petani, nelayan hampir 50 ribuan, ini luar biasa besar. Makanya dalam kesempatan ini, kami mengapresiasi PT Kawai yang punya gagasan memberikan CSR-nya kepada pekerja rentan,” katanya usai menyerahkan secara simbolis CSR PT Kawai NIP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Jababeka II, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis (21/07/2022).

Suhup juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk berpartisipasi memberikan CSR-nya untuk membantu para pekerja rentan tersebut.

“Jadi saya juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk melakukan hal yang sama membantu pemerintah daerah agar masyarakatnya terlindung jaminan sosial, baik ketenagkerjaan, kesehatan dan lainnya,” katanya

Senada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Andry Rubiantara menjelaskan, para pekerja rentan ini mendapatkan CSR atau iurannya dibayarkan oleh PT Kawai NIP selama tiga bulan kemudian diharapkan bisa membayar iurannya sendiri .

“Para pekerja rentan akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jika program ini efektif, PT Kawai komitmen untuk memperpanjang CSR-nya itu bagai para pekerja rentan di Desa Sukaresmi,” ujarnya.

Andry berharap, dengan program tersebut banyak pekerja rentan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, CSR PT Kawai NIP dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar memberikan CSR bagi para pekerja rentan yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Bekasi.

“Banyak pekerja rentan seperti petani jumlahnya mencapai 42 ribu orang, nelayan 9 ribu orang, pedangan, UMKM, ojek dan lainnya yang harus dilindungi,” imbuhnya.

Pekerja rentan merupakan pekerja yang berpenghasilan rendah. Selain itu juga mereka yang rentan terhadap gejolak ekonomi sehingga tingkat kesejahteraanya gampang terganggu.

Sementara itu Presiden Direktur PT Kawai NIP, Noriyuki Miyasaka mengakui pihaknya menyetujui program BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran untuk melindungi pekerja rentan.

“Sebelumnya kami memberikan CSR itu untuk hal yang lain, namun setelah BPJS Ketenagakejraan menginformasikan CSR untuk pekerja rentan, kami langsung setuju dan sebagian CSR kita alihkan untuk pekerja rentan,” tandasnya. (Red)

  • Whatsapp