Pemkab Bekasi Targetkan 3000 Tenaga Kerja Lokal Bisa Diserap Hingga Agustus 2022

  • Whatsapp
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani MoU dengan 19 perusahaan yang merupakan bagian dari 61 perusahaan yang berkomitmen memprioritaskan pencari kerja Ber-KTP Kabupaten Bekasi, di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jum'at (15/07/2022). Foto: WULAN MAULIDDA/ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengintensifkan kerjasama dengan 61 perusahaan melalui penandatanganan MoU sebagai komitmen penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menargetkan hingga Agustus 2022, sekitar 3000 pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi dapat diserap di berbagai perusahaan yang sudah menandatangani MoU dengan Pemkab Bekasi.

“Dari 61 perusahaan yang sudah menandatangani MoU itu, empat diantaranya sudah membuka lowongan kerja dan sudah melakukan seleksi. Ada yang tempat test-nya difasilitasi oleh kita, melalui Disnaker, ada yang di SMK dan ada yang secara online,” kata Dani Ramdan usai melakukan MoU dengan 19 perusahaan di Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat pada, Jumat (15/7/2022).

Dani Ramdan menegaskan, Pemkab Bekasi akan memantau langsung pengumuman hasil penerimaan karyawan dari setiap perusahaan tersebut hingga proses rekrutmen dan penempatannya.

“Nanti hari pertama mereka bekerja akan ada ceremony dari kita (pemda),” jelasnya.

Dia menambahkan, kaitan dengan 19 perusahaan yang melakukan MoU kali ini, merupakan bagian dari 61 perusahaan yang berhalangan hadir pada MoU tahap pertama pada Kamis (07/07) lalu di Kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Tambun Utara.

“Iya, mereka (perusahaan) berhalangan hadir di BLK jadi kita undang kesini, sekaligus saya manfaatkan untuk mendengar aspirasi dan pemaparan dari perusahaan yang ikut program pemagangan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan, pihaknya optimistis dengan target penyerapan 3000 tenaga kerja lokal bisa tercapai pada Agustus 2022.

“Kenapa demikian, karena bukan hanya 61 perusahaan yang sudah MoU saja yang melakukan perekrutan. Tetapi sebagian besar perusahaan saat ini sedang melakukan perekrutan,” terangnya.

Sutomo mengatakan, selain komitmen melalui MoU, pemerintah daerah juga harus melakukan pendataan terhadap perusahaan di luar yang sudah menandatangani MoU serta memberikan imbauan secara resmi agar memprioritaskan pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi.

“Setelah melakukan perekrutan, silahkan segera memberikan pelaporan hasil rekrutmen masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, program penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang dilakukan, merupakan tahap awal sebagai salah satu program 100 hari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Ya, kita akan terus evaluasi progress nya setiap minggu, agar rekrutmen pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi ini dapat berjalan secara optimal,” ujarnya. (red)

  • Whatsapp