CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi melaunching aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kabupaten Bekasi tahun 2022 di Aula KH. Noer Alie pada Kamis (23/06).
Aplikasi PMPRB merupakan instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk kemudahan pelaksanaan penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri.
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di era digital ini, laporan dan evaluasi harus menggunakan teknologi digital. Tujuannya agar setiap laporan dan evaluasi bisa dilakukan dengan mudah, murah dan cepat.
“Dan hasilnya pun akan lebih akurat, sebab bisa dikatakan ketika itu benar tepat, hasilnya langsung bisa kita lihat dalam waktu seketika,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan setelah menghadiri launching aplikasi PMPRB itu.
Dia yakin, dengan aplikasi PMPRB, dapat memicu semangat semua perangkat daerah di Kabupaten Bekasi utuk melakukan evaluasi dan pelaporan. Hasilnya pun akan mudah untuk mengetahui perkembangan infromasi birokrasi disetiap perangkat daerah.
Bahkan, Dani Ramdan juga mewajibkan setiap perangkat daerah untuk mengetahui cara penggunaan aplikasi tersebut. Di setiap minggu dan bulannya juga akan ditayangkan hasil dari laporan dan evaluasi kinerja setiap perangkat daerah.
“Harus wajib tahu, karena setiap bulannya itu akan kita tayangkan dan ini akan menjadi raport bulanan. Jadi sekarang kita ada raport mingguan mengenai realisasi anggaran yang kedua raport bulanan yaitu evaluasi penyelenggaran reformasi birokrasi,” paparnya.
Tak hanya itu, Dani Ramdan juga menegaskan akan ada penilaian kinerja setiap OPD dari evaluasi dan laporan pada aplikasi PMPRB ini.
“Akhir tahun akan menjadi penilaian jabatannya, jadi kalau tidak ada kemajuan berarti tidak mampu, sebaliknya bisa jadi perkembangan untuk kenaikan karirnya,” tandasnya. (red)