CIKARANG BARAT – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan surat peringatan sanksi administrasi sekaligus melakukan penyegelan tempat penampungan sementara limbah B3 kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu, (15/06/2022).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pemberian sanksi berupa penyegelan tersebut atas laporan dari masyarakat terkait pencemaran limbah industri yang telah mencemari lingkungan. Pihak perusahaan juga dengan sengaja membuang limbah B3 tersebut ke aliran sungai melalui drainase permukiman warga.
“Kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air, kemudian setelah dilakukan inspeksi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi perizinannya tidak ada selain itu sarana dan prasarananya juga tidak memadai baik tempat pengolahan maupun tempat penyimpanan limbah sementaranya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan pabrik tersebut bergerak di bidang percetakan yang memproduksi karton box dan plastik box dengan menggunakan bahan tinta untuk mencetak kemasan, yang kemudian air cuci dari tinta tersebut mengandung limbah golongan B3 yang bisa mencemari lingkungan apabila tidak diproses.
“Pihak perusahaan sebelumnya menampung limbah tersebut di tempat penyimpanan sementara yang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengolah limbah B3 ini, diberikannya sanksi administrasi ini pihak perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan selain itu juga membuang limbahnya disaluran drainase air hujan” tambahnya.
Pj Bupati mengaku akan terus memonitoring aliran sungai Kali Sadang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan hukum dan menjalankan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi kembali pelaku pembuang limbah cair yang berasal dari pabrik ke aliran sungai yang dapat mencemari lingkungan.
“Tindakan yang kami berikan sebagai langkah pertama dengan memberikan surat peringatan sanksi administrasi untuk pemberhentian tempat penampungan limbahnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi, kalau seluruh izin sudah terpenuhi boleh berjalan namun limbahnya harus sudah diolah kemudian apabila dengan batas waktu tidak terpenuhi persyaratan tersebut ada tindakan tegas bisa pembekuan sementara ataupun pembekuan izin pabriknya” jelasnya.
Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan PT Kimu Sukses Abadi telah membuang limbah B3 lingkungan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi izin pengolahan yang optimal, kemudian tidak dilengkapi perizinan atau persetujuan lingkungan yang di miliki perusahaan tersebut sehingga pemerintah daerah memberikan surat peringatan dan penyegelan.
“Limbah B3 dari pabrik ini sudah mencemari lingkungan yang di salurkan bersamaan dengan drainase air hujan menuju badan air, jarak antara pabrik dengan sungai cukup jauh limbah B3 ini melewati saluran drainase permukiman penduduk kemudian sampai ke Sungai Kali Sadang, ” ujarnya. (red)