CIKARANG PUSAT – Satpol PP Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan pelaku pembuang sampah sembarangan di underpass Tambun pada Jumat pagi (03/06).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjelaskan, pelaku pembuangan sampah di under pas Tambun merupakan ibu rumah tangga. Pelaku tertangkap tangan setelah Satpol PP menurunkan tim pemburu pembuangan sampah.
“Mulai malam ini kita turunkan tim pemburu pembuang sampah sembarangan di underpas Tambun dan akan kita tegakan Perda No.4 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada Jumat (03/06/2022).
Meski begitu, bagi ibu rumah tangga yang tertangkap tangan membuang sampah ini akan dilakukan peneguran sementara. Jika masih tetap membandel melakukan pembuangan sampah kembali maka akan ditindak tegas.
“Karena masih sosialisasi, tetap kami BAP di depan suaminya agar tidak mengulangi. Jika mengulanginya kembali akan kami tindak tegas sesuai dengan sanksi dalam Perda ketertiban umum, dengan sanksi dengan Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” tegas Dodo.
Tak hanya itu, Dodo juga menegaskan telah menurunkan tim pemburu pembuang sampah di beberapa titik wilayah di Kabupaten Bekasi. Jika menemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan tindakan agar menimbulkan efek jera.
Bahkan Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama melakukan penertiban kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Bahkan jika tim dari Dinas Kebersihan menemukan warga membuang sempah sembarangan bisa melaporkannya langsung ke tim pemburu pembuang sampah ilegal itu. (red)