CIKARANG PUSAT – Pemerintahan kembali memperpanjang PPKM level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali hingga satu pekan ke depan.
Pada PPKM lanjutan yang berlaku mulai tanggal 15 Februari sampai 21 Februari 2022 ini, Kabupaten Bekasi masih berada di level 3 bersama Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor dan 13 kota/kabupaten lain di Jawa Barat.
Adapun aturan pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 diantaranya :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Restoran/rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.
7. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk anak usia 6-12 tahun yang masuk.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan karyawan.
9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,Vihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan prokes lebih ketat.
13. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
**Aturan lengkap terkait PPKM terbaru, dapat dilihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. (Red)