CIKARANG SELATAN – Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki bersama jajaran Forkopimda melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Lippo Cikarang, pada Jumat (12/11/21) malam.
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Plt Bupati Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, yang dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring dan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika.
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan, penertiban THM di kawasan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan penertiban aturan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya kembali kasus Covid-19.
“Ya, malam ini ada tiga THM yang kita segel, yang disinyalir menimbulkan kerumunan, praktik asusila dan tidak memiliki izin operasional,” kata Marjuki.
Plt Bupati Bekasi menegaskan, kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar prokes, akan terus dilakukan sebagai antisipasi munculnya kembali klaster Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Saat ini Kabupaten Bekasi sudah berada di Level 1 PPKM, ini harus kita jaga dan pertahankan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kita,” tandasnya. (Red)