CIKARANG PUSAT – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekas melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan 17 Agustusan pada HUT RI ke-76 tahun 2021.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.
“Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustus-an dikarenakan masih dalam situasi pandemi,” kata Hendra, Senin (09/08/21).
Dia menjelaskan larangan menggelar lomba itu guna mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Pihaknya mengimbau warga untuk memeriahkan HUT RI tahun ini dengan menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah-putih yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agustus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi meminta masyarakat mematuhi larangan tersebut dan menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan.
“Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa,” ujarnya. (Red)