CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi mulai menyiapkan aturan pengetatan keluar masuk kendaraan ke wilayah Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan, guna memaksimalkan rencana pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Kasat Lantas, Polres Metro Bekasi, AKBP Argowiyono menjelaskan, tujuan PPKM Mikro yakni untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19 yang makin melonjak.
Maka, dari sejak tanggal 3 -20 Juli 2021, Polres Metro Bekasi sudah merencanakan adanya pengetatan kendaraan di masa PPKM darurat.
“Akan ada pembuatan pos cek point untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan identitas Covid-19 maupun melakukan random tes swab antigen. Kita rencanakan mendirikan cek point di perbatasan. Yakni wilayah Kedungwaringin. Nantinya, untuk memeriksa masuk kendaraan dari arah Karawang- Bekasi,” ujarnya pada, Kamis (1/7/2021).
Disisi lain, Argo –sapaan akrabnya menyebutkan pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan secara masif. Khususnya ada pembatasan perjalanan di beberapa titik ruas jalan, dan empat titik utama yauitu di depan PT. Matel, Jabebeka, Cikarang Utara. Kemudian, Pecenongan, Cikarang Utara. Lalu, Cifest, Cikarang Selatan dan Meikarta.
“Pertama ada penyekatan, jadi pada saat diatas jam 19.00 WIB keluar truk kita alihkan. Sehingga, bisa mengurangi mobilitas,” bebernya.
Di beberapa titik lainnya, lanjut Argo, pihaknya melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Ia mencontohkan, beberapa anggota kepolisian akan menggiatkan patroli di lokasi yang rentan penyebaran Covid-19. “Sehingga masyarakat lebih dibatasi,” kata dia. (red)