CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif mulai 11-25 Januari 2021
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
Berikut ini ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan merapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar secara daring/online.
- Untuk sektor esensial dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional/shift dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/restoran sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kapasitas moda transportasi dibatasi 50 persen.
- Menunda kegiatan, acara atau event kemasyarakatan, budaya, kesenian dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan.
Masyarakat juga diminta mengintensifkan protokol kesehatan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.
Dalam Instruksi Bupati itu juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan. (red)