CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau warga untuk tidak pergi keluar daerah saat libur panjang selama lima hari dari 28 Oktober – 1 November 2020.
“Kabupaten Bekasi masih masuk kategori zona kerentanan tinggi atau zona merah. Semua pemda sama dengan pemerintah pusat, lebih baik saat libur panjang tetap di rumah saja,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Senin (26/10/20).
Alamsyah mengatakan libur panjang cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta libur akhir pekan hingga 1 November 2020 ini diprediksi menimbulkan pergerakan masyarakat yang berpotensi akan menciptakan kerumunan.
Pihaknya khawatir pergerakan massal masyarakat menuju luar daerah tersebut dapat memicu terjadinya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Belajar dari sebelumnya lonjakan kasus terjadi usai libur panjang kemarin itu. Kami khawatir kasus meningkat usai libur panjang ini,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan warga untuk tetap berada di rumah saat libur panjang nanti.
Bagi warga yang tetap ingin bepergian keluar daerah, pihaknya mengimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Alamsyah juga mengimbau warga untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat usai pulang berlibur jika memiliki gejala fisik serupa dengan gejala terjangkit COVID-19.
“Ya siap-siap jika ada yang positif terus ada riwayat kontak maka diisolasi selama 14 hari dan dirawat jika ada gejala dan komorbid,” kata dia. (*)