CIKARANG PUSAT – Sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Instruksi Gubernur No 443/07/Hukham yang mengatur aktivitas usaha Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung dan usaha sejenis di wilayah Bodebek, termasuk Kabupaten Bekasi.
Berikut ini poin-poin penting Instruksi Gubernur Jawa Barat yang berlaku mulai tanggal 30 September 2020.
A. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi :
1. Tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in).
2. Pelayanan diberikan hanya untuk dibawa pulang (take away).
B. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang :
1. Boleh makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2. Layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
3. Layanan di atas pukul 18.00 WIB hanya untuk dibawa pulang (take away).
C. Daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.
D. Daerah yang tidak ada kasus atau tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. (*)