CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Meski demikian, pembangunan infrastruktur yang tertunda akibat refocusing, serta pemenuhan kebutuhan rutin yang mendesak tetap menjadi hal yang diusulkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya saat rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (7/9).
Bupati Eka mengatakan terdapat anggaran belanja tidak langsung yang mengalami penambahan sebesar Rp 244,13 miliar. Dari alokasi semula sebesar Rp 2,98 triliun kini menjadi Rp. 3,23 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja langsung mengalami penyesuaian sebesar 198,54 miliar. Dari semula sebesar Rp 3,48 triliun kini menjadi Rp 3,28 triliun, yang terbagi dalam berbagai program dan kegiatan pada perangkat daerah.
“Permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan pemerintah terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19, sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBD tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” bebernya.
Sidang paripurna tersebut juga membahas tentang alih status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan Setia Asih karena adanya aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan agar meningkatkan serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat,” jelasnya.
Agenda ketiga yaitu pengajuan Raperda tentang Penyakit Masyarakat dalam upaya mengoptimalkan rasa aman, nyaman dan tentram di Kabupaten Bekasi.
“Untuk itu, diperlukan aturan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penindakan terhadap penyakit masyarakat agar terhindar dari gangguan atau dampak negatif yang akan timbul di dalam masyarakat,” ucapnya.
Bupati berharap pembahasan raperda tersebut, dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan sampai tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat, serta program kegiatan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2020. (*)