CIKARANG PUSAT – Warga Kabupaten Bekasi yang masih kurang disiplin memakai masker sepertinya harus mulai berhati-hati. Mulai Senin, 27 Juli 2020, akan diberlakukan denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.
Hukuman denda tersebut berlaku bagi seluruh warga Jawa Barat yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari aturan tersebut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sangsi denda bagi yang tidak pakai masker tersebut dikeluarkan seiring menurunnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sekarang tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Kang Emil, Senin (13/07/20).
Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
Dalam akun media sosialnya yang dirilis Senin malam, (13/07/20), Ridwan Kamil menyampaikan, penilangan dari denda masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
“Pengecualian jika sedang pidato, sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi dan sedang foto sesaat, ” tulis Kang Emil.
Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobar. Dana denda akan masuk kas daerah sesuai peraturan.
Berikut data terbaru Covid-19 Kabupaten Bekasi. Data terbaru dari website resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin malam (13/07/20) jam 20.00 WIB, jumlah kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi sebanyak 57 orang, 25 di rawat di rumah sakit, 32 isolasi mandiri.
Pasien sembuh sebanyak 246 orang, meninggal 21 orang. Jumlah ODP sebanyak 37 orang, PDP 78 orang dan OTG sebanyak 144 orang. Total terkonfirmasi positif sebanyak 324 orang. (*)