CIKARANG PUSAT – Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi mulai diterapkan dalam beberapa sektor. Salah satu penerapan AKB dilakukan pada kegiatan apel pegawai sebelum melaksanakan rutinitas kerja.
Sesuai Surat Edaran Nomor 800/2574-BKPPD yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju, Kamis (9/7/2020). Surat yang ditujukan kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi ini mengacu Surat Edaran Bupati Nomor 800/SE-47/BKPPD tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sebelum melakukan aktifitas kerja di awali dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk Kecamatan dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan masing-masing,” kata Uju.
Rencananya, pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkab Bekasi akan kembali diadakan terhitung mulai pekan depan, Senin (13/7/2020). Peserta yang ikut pada apel tersebut adalah pejabat Eselon II, III dan IV. Untuk pelaksana Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) melaksanakan apel pagi di ruangan perangkat daerah masing-masing. Nantinya seluruh peserta apel pagi harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker, hand sanitizer, dan physical distancing,” tandasnya. (red)