CIKARANG PUSAT – Sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi No. 360/Kep-246-BPBD/2020 yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2020, penerapan PSBB secara proporsional tersebut akan berlangsung selama 28 hari, terhitung mulai 5 Juni s.d 2 Juli 2020.
Diberlakukannya PSBB secara proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan fase transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT dan RW Siaga.
Bupati menyampaikan, selama PSBB proporsional, ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi telah mempersiapkan protokol kesehatan yang akan jadi acuan bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan.
“Tentu saja bertahap ini dengan menyesuaikan daerah masing- masing, dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata, dan sektor ekonomi,” ujarnya. (Red)